Berbagai pernik tentang Wakil Rakyat bisa diketahui lewat blog sederhana ini

Senin, 03 November 2014

Target Retribusi Daerah Anjlok Rp7,51 Miliar



SOLO—Target pendapatan daerah dari sektor retribusi daerah pada 2015 diproyeksikan hanya berkontribusi Rp56,51 miliar (16,52%). Proyeksi tersebut turun Rp7,51 miliar atau 11,34% bila dibandingkan dengan target retribusi daerah pada APBD Perubahan 2014.
Proyeksi itu disampaikan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, saat menyampaikan nota penjelasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Senin (3/11). Rudy, sapaan akrabnya, menyebut proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) tumbuh 7,27%, dari angka Rp318,81 miliar menjadi Rp341,99 miliar.
“Pajak daerah meningkat 9,98%, tapi retribusi daerah anjlok 11,34% [Rp7,51 miliar]. Penurunan tersebut disebabkan adanya penyesuaian UU No. 23/2013 tentang Administrasi Kependudukan [Adminduk] yang mengamanatkan tidak boleh memungut retribusi [Adminduk]. Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) juga mengalami penurunan. Retribusi terminal dan retribusi pelayanan pasar juga turun,” terang Rudy.
Pendapatan yang berasal dari dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) tidak lagi masuk pendapatan daerah tetapi 100% langsung masuk ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas. Selain itu, Rudy menerangkan para pedagang yang menempati bangunan pasar baru juga tidak ditarik retribusi.
“Akibatnya, pendapatan dari retribusi pasti turun, seperti Pasar Gilingan yang nantinya menampung PKL [pedagang kaki lima] dari Jl. Sabang, Pasar Tanggul, Pasar Gede, Pasar Bangunharjo, Pasar Ngemplak, dan Pasar Sibela Mojosongo. Retribusi IMB jelas turun karena tidak ada bangunan baru yang berskala besar di tahun depan. Kalau hanya alih fungsi bangunan, nilai retribusinya tidak banyak,” urai dia.
Terpisah, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Supriyanto, menilai ada kecenderungan penurunan di sektor retribusi, seperti sektor parkir juga stagnan, penjualan los dan kios pasar juga tidak ada progres yang signifikan. Supriyanto mempertanyakan upaya optimalisasi PAD yang selama ini terlihat masih sangat kurang.
“Saya kira pendapatan dari sektor retribusi dan pajak bisa ditingkatkan. Mestinya akurasi data terkait dengan objek pajak dan wajib pajak itu dikaji oleh tim independen sehingga diperoleh data yang benar-benar akurat bukan sekadar asumsi. Di sektor pajak hotel juga menjadi perdebatan yang panjang terkait dengan kenaikan okupansi hotel. Mestinya Pemkot berani memasang target okupansi hotel 80%, bukan 60-70%,” tutur dia.
Supri, sapaan akrabnya, juga akan menanyakan soal data bantuan beras untuk rakyat miskin daerah (raskinda) yang tidak tepat sasaran. Selain itu, Supri juga akan meminta data terkait dengan jumlah bangunan sekolah yang rusak ringan, rusak sedang, dan rusak parah. “Sepertinya tidak ada progres yang baik dalam peningkatan fasilitas pendidikan itu,” papar dia. (Tri Rahayu/Solopos)
Perbandingan pendapatan daerah 2014 (APBD Perubahan) dan 2015 (RAPBD)
No
Uraian
2014
2015
1
Pendapatan Asli Daerah
Rp318,81 miliar
Rp341,99 miliar

a. Pajak Daerah
Rp195,74 miliar
Rp215,48 miliar

b. Retribusi Daerah
Rp64,02 miliar
Rp56,51 miliar

c. Hasil pengelolaan kekayaan
Rp5,55 miliar
Rp7,63 miliar

d. Lain-lain pendapatan yang sah
Rp53,29 miliar
Rp62,37 miliar
2
Dana Perimbangan
Rp815,91 miliar
Rp779,31 miliar
3
Lain-lain pendapatan yang sah
Rp404,11 miliar
Rp397,77 miliar
Total pendapatan daerah
Rp1,538 triliun
 Rp1,519 triliun
Sumber: Pengantar Nota Keuangtan RAPBD 2015 Kota Solo.


Inilah Pengantar Nota Keuangan RAPBD 2015 Kota Solo

PENGANTAR NOTA KEUANGAN
TENTANG
RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2015


Yth.    Saudara  Pimpinan  Rapat,  Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;
Yth.    Para Pejabat di jajaran Pemerintah Kota Surakarta, wartawan media cetak maupun elektronik, serta hadirin yang berbahagia;
Mengawali penyampaian Pengantar Nota Keuangan tentang  Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015 ini marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah mencurahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kita dapat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Surakarta pada hari ini dalam keadaan sehat wal afiat.
Pada kesempatan ini, diucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Komisi – Komisi DPRD dan SKPD di lingkup Pemerintah Kota Surakarta yang telah melakukan pembahasan   KUA - PPAS serta pembahasan pendahuluan terhadap RAPBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015 secara proporsional, obyektif, cepat dan lancar. 

Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat;


Tahun 2015 merupakan tahun yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tahun transisional masa kepemimpinan kepala daerah. Tahun 2015 menjadi momentum mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.  Hal tersebut tidak terlepas karena adanya beberapa issue strategis dalam proses perencanaan RAPBD Tahun Anggaran 2015, sebagai berikut :
1.        Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Tahun 2010-2015 telah mencapai tahun terakhir pelaksanaannya, sehingga perlu dilakukan penajaman prioritas pembangunan untuk mencapai target-target yang direncanakan dalam RPJM Daerah periode kedua tersebut.
2.        Tahun 2015 merupakan akhir masa bakti Walikota dan Wakil Walikota periode tahun 2010 – 2015 yang akan berakhir pada pertengahan tahun 2015. Dengan demikian pada tahun 2015 akan diselenggarakan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) dengan regulasi yang baru. Kita semua masih menunggu mekanisme Pemilukada yang akan diputuskan oleh Pemerintah Pusat, meskipun Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara langsung. Kita semua berharap mekanisme yang diputuskan oleh Pemerintah Pusat bersama DPR-RI adalah keputusan terbaik demi penyelenggaraan demokrasi di daerah.
3.        RPJM Daerah periode ketiga (Tahun 2015 – 2020) akan disusun pada tahun 2015 oleh Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih nanti. Dalam RPJMD periode ketiga tersebut, akan disusun kebijakan-kebijakan strategis untuk pembangunan lima tahun ke depan, dalam rangka menyiapkan Kota Surakarta sebagai kota metropolitan yang ramah dan nyaman dihuni, kota yang siap menghadapi persaingan global, dan kota yang mampu memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakatnya. Hal tersebut dalam rangka mencapai visi Kota Surakarta sebagai Kota Budaya, Mandiri, Maju, dan Sejahtera.
4.        Adanya masa transisi pemerintahan pada tingkat nasional dan daerah sebagai hasil dari pemilihan presiden dan pemilihan legislatif Tahun 2014 memberi pengaruh terhadap kebijakan kerangka anggaran dan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
5.        Pengaruh faktor eksternal berupa rencana kenaikan harga BBM dan kenaikan tarif dasar listrik berpotensi memberi dampak terhadap penurunan daya beli masyarakat dan pelaku usaha. Hal tersebut perlu diantisipasi dengan program-program yang mampu mendorong produktivitas masyarakat, intervensi pada kebutuhan pokok masyarakat, stimulus fiskal perokonomian daerah seiring asumsi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2015 sebesar 5,8% serta upaya-upaya penghematan belanja aparatur untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik.
6.        Adanya tekanan fiskal terhadap penerimaan negara dalam APBN Tahun Anggaran 2015 yang berpengaruh terhadap alokasi dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah.

Dengan adanya berbagai issue strategis di atas maka penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2015 harus mampu membagi secara proporsional prioritas setiap urusan pemerintahan.
Namun di sisi lain, penerimaan daerah (pendapatan dan penerimaan pembiayaan) dalam RAPBD Tahun Anggaran 2015 mengalami penurunan sebesar 8,77% dibanding tahun sebelumnya, dan berdampak pada penurunan alokasi pengeluaran daerah (belanja dan pengeluaran pembiayaan) sebesar 7,62%.


Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat;


Upaya-upaya untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan terus dilaksanakan Pemerintah Kota Surakarta melalui peningkatan produktivitas APBD, penciptaan iklim investasi yang kondusif, penguatan fiscal buffer, serta pengelolaan keuangan daerah yang fleksibel dan bijak. Sama pentingnya dengan itu, perumusan kebijakan fiskal juga senantiasa mempertimbangkan harmonisasi dan keseimbangan antara upaya pemenuhan pelayanan publik, percepatan pencapaian prioritas pembangunan daerah, target pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan perlindungan sosial, termasuk dalam hal ini upaya adalah percepatan penurunan angka kemiskinan, sebagai salah satu target percepatan pencapaian indikator Millenium Development Goal’s (MDG’s) tahun 2015.
Sejalan dengan perkembangan berbagai kondisi tersebut, baik ekonomi makro nasional, regional dan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penetapan target dan prioritas pembangunan daerah, dan berbagai issue aktual lain yang berpotensi dihadapi pada Tahun 2015, maka secara umum struktur RAPBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015 alokasi untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.519.097.802.000,00, Belanja Daerah sebesar Rp. 1.570.082.340.000,00 sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 50.984.538.000,00 , yang selanjutnya ditutup melalui pembiayaan netto daerah.
Melalui kerja keras, upaya yang sungguh-sungguh dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur pemerintahan daerah serta didukung oleh seluruh komponen masyarakat, RAPBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015 diharapkan akan semakin efektif dan berperan dalam pencapaian upaya untuk memakmurkan masyarakat Kota Solo. Di samping itu, peran serta lembaga-lembaga pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat diperlukan untuk terus mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran daerah agar lebih efektif, efesien, transpran, akuntabel dan berdaya guna.


Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat;

                
Sebagaimana sudah sedikit disinggung di depan, bahwa penyusunan RAPBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015, sedikit berbeda dengan APBD tahun-tahun sebelumnya. RAPBD Tahun 2015, harus menampung banyak issue strategis dan aktual, baik yang bersumber dari pengaruh faktor internal dan eksternal. Kondisi ini secara tidak langsung memberi tekanan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjawab kemampuan APBD sebagai salah satu instrumen fiskal daerah dalam mengakomodir pemenuhan prioritas pembangunan tahun 2015.  
Kita mencatat bahwa ketegantungan pemerintah daerah terhadap sumber pendanaan dari pemerintah pusat masih cukup besar, dengan rasio sebesar ± 58,55% dalam 5 tahun terakhir, meskipun pertumbuhan dan sharing PAD terhadap pendapatan daerah menunjukkan peningkatan dalam 5 tahun terakhir sebesar 31,85%, seiring dengan semakin dibukanya kebijakan desentralisasi fiskal ke daerah, melalui pengelolaaan BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBBP2) pada tahun 2011.
Dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun 2015, rasio dana perimbangan terhadap Pendapatan Daerah mencapai 51,30%, sedangkan PAD terhadap Pendapatan Daerah mencapai 31,85% serta Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 26,19% dari Pendapatan Daerah. Dana perimbangan sebagai sumber pendapatan utama daerah, sedikit menurun dibandingkan dengan alokasi pada Tahun Anggaran 2014. Penurunan ini disebabkan oleh kenaikan DAU yang tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya, hanya sebesar 0,35%, sementara alokasi DAK mengalami penurunan yang tajam sebesar minus 95,45%. Formula DAU yang diharapkan sebagai salah satu intrumen untuk menutup kesenjangan fiskal daerah, dengan kenaikan sebesar 0,35% dipaksakan harus cukup mampu mengakomodir kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan dengan kenaikan gaji pokok pegawai sebesar 6% sebagaimana sudah ditetapkan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2015, sedangkan kriteria DAK sebagai salah satu instrumen dalam rangka penyediaan Sarana dan Prasarana pendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional, berdampak terhadap penurunan belanja urusan penyelenggaraan pemerintahan (urusan wajib ataupun pilihan) dalam prioritas pembangunan Kota Surakarta Tahun 2015  seperti urusan kesehatan, urusan pekerjaaan umum, urusan lingkungan hidup, urusan kependudukan, urusan kelautan dan perikanan serta urusan pertanian. Bidang pendidikan, meskipun tidak memperoleh alokasi DAK, namun pada tahun 2015, Pemerintah Kota Surakarta memperoleh alokasi dana penyesuaian melalui Dana Insentif Daerah (DID) yang 100% dialokasikan untuk bidang pendidikan.
Dari Pos PAD, yang diharapkan pertumbuhan dan sharingnya terhadap APBD makin meningkat pada tahun-tahun ke depan, pada tahun 2015 diproyeksikan tumbuh sebesar 7,27%. Sumbangan terbesar dari penerimaaan PAD masih bersumber dari Pajak Daerah sebesar 63,01%, Retribusi Daerah sebesar 16,52%, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar 2,23% dan Lain-Lain PAD yang sah sebesar 18,24%. Pendapatan Pajak Daerah tahun 2015 diproyeksikan tumbuh 9,98%, namun dari retribusi daerah, terjadi penurunan sebesar 11,34%. Penurunan penerimaaan Retribusi Daerah tersebut disebabkan antara lain oleh penyesuaian atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya retribusi administrasi kependudukan yang tidak boleh dipungut lagi, sebagai amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Retribusi IMB juga mengalami penurunan, sebagai dampak dari perlambatan aktivitas sektor kontruksi serta dampak peningkatan sarana prasana publik yang belum selesai sehingga berdampak pada capaian beberapa objek retribusi (seperti : retribusi terminal dan retribusi pelayanan pasar). Dari Pos Lain-lain PAD yang sah, pendapatan BLUD yang bersumber dari dana Kapitasi JKN pada FKTP/Puskesmas, 100% langsung dialokasikan dan dikelola ke dalam mekanisme PPK-BLUD Puskesmas, Pendapatan dari laba penyertaaan modal BUMD, diharapkan makin meningkat seiring dengan kesehatan kinerja keuangan perusahaan daerah, sesuai dengan rencana strategis dari masing-masing perusahaan daerah.
Satu hal yang menjadi going concern dari pemerintah daerah adalah bagaimana rasio PAD makin meningkatkan kapasitas fiskal daerah, melalui intervensi belanja daerah yang berkontribusi pada peningkatan PAD. Untuk dipahami adalah bagaimana belanja daerah, utamanya belanja langsung, bukan sekedar belanja, namun adalah investasi yang mampu memicu pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah, melalui peningkatan daya tarik dan iklim investasi serta usaha di Kota Surakarta.


Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat;


Belanja Langsung dalam RAPBD Tahun Anggaran 2015 diutamakan untuk menyelesaikan beberapa program dan kegiatan yang menjadi prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surakarta Tahun 2015, utamanya beberapa target dan prioritas program yang belum dapat diselesaikan sesuai dengan target dan prioritas RPJM Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 – 2015. Target dan prioritas pembangunan 2015, disesuaikan dengan Tema Pembangunan Tahun 2015, sebagai tahun terakhir dari periode RPJM Daerah Kota Surakarta 2010 - 2015, dengan mengangkat tema “Pemasaran potensi unggulan Kota Surakarta untuk melanjutkan pengembangan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan bagi semua kelompok tanpa diskriminasi”. Secara umum, prioritas pembangunan tahun 2015, meliputi :
1.   Penguatan kemampuan bersaing pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK);
2.   Pengembangan tata kelola birokrasi pemerintahan dan relasi kemasyarakatan berbasis etika (budi pekerti, tata krama dan tata nilai budaya) untuk memberikan pelayanan publik yang akuntabel dalam rangka pemenuhan hak dasar warga memperoleh kesejahteraan hidup;
3.   Memperkuat karakter Kota Surakarta sebagai kota warisan budaya;
4.   Pemantapan keterjangkauan akses pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan berbasis karakter tanpa diskriminasi;
5.   Pemantapan keterjangkauan akses layanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi;
6.   Peningkatan kesempatan berusaha dan kemampuan warga meningkatkan pendapatan;
7.   Penegakan kepastian hukum dan penjagaan keamanan ketertiban kota untuk menjaga kepastian investasi dan pengembangan usaha di Kota Surakarta;
8.   Pemantapan sarana prasarana publik yang pro environment untuk kesehatan dan kesejahteraan warga;
9.   Pemantapan brand image kota sebagai eco cultural city di lingkup regional, nasional dan internasional.

Disamping itu alokasi anggaran dalam RAPBD Tahun Anggaran 2015 juga diarahkan untuk membiayai pelaksanaan penyelenggaraan Pemilukada kepala daerah Tahun 2015, melalui alokasi hibah kepada KPU dan Panwaslu.
Untuk mendukung kinerja pelayanan publik yang makin baik dan tuntutan profesionalisme birokrasi seiring dengan tuntutan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance) menuju perubahan paradigma reinventing goverment (mewirusahakan birokrasi), termasuk dalam hal ini penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah tahun 2015, telah dialokasikan tambahan penghasilan kepada PNSD untuk memacu semangat dan kinerja birokrasi sesuai dengan tuntutan dari pelaku usaha dan masyarakat.
Secara umum, proporsi alokasi belanja langsung dari  urusan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat dijelaskan, sebagai  berikut :
Alokasi belanja dalam Bidang Pendidikan mendapatkan porsi terbesar yaitu 45,79% dari total belanja daerah dan diprioritaskan untuk mendukung keberlanjutan program BPMKS,  pemberian Bantuan Kesra Bagi Guru Bantu (GB), Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT), dan PTT/PTY, pembangunan infrastruktur sekolah melalui pembangunan sekolah, rehab sedang/berat sekolah, pembangunan ruang kelas baru (RKB) pada semua jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Salah satu kebijakan strategis dalam Bidang Pendidikan adalah penyesuaian pola penganggaran BPMKS menjadi belanja langsung untuk sekolah negeri dan belanja hibah untuk sekolah swasta. Tujuan dari perubahan pola ini untuk lebih memperlancar proses pencairan BPMKS melalui proses yang akuntabel guna mendukung proses pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Perubahan pola ini tidak mengubah substansi BPMKS sebagai salah satu program penanggulangan kemiskinan di Kota Surakarta.
Dalam Bidang Kesehatan, alokasi anggaran digunakan untuk Peningkatan Program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS), operasional pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah, operasional BLUD puskesmas serta  Pembangunan gedung puskesmas dan rumah dinas puskesmas.
Bidang Pekerjaan Umum, alokasi anggaran diarahkan untuk perbaikan jalan lingkungan, pembayaran penerangan jalan umum,  lanjutan pembangunan rumah Susun/rumah Deret Keprabon Tahap II, lanjutan pembangunan Pasar Tanggul, pembangunan Pasar Bangunharjo, lanjutan penataan kawasan Jl. Kapten Mulyadi, peningkatan Jalan Adi Sumarmo dan Jalan Prof Suharso, Pembangunan jembatan belakang Kawasan Solo Technopark, Jembatan Kayangan dan pelebaran Jembatan Gajah Putih serta lanjutan pembangunan Talud Kali Jenes.
Bidang Perumahan, alokasi anggaran antara lain digunakan relokasi hunian warga di bantaran sungai di kecamatan Jebres dan Kecamatan Pasar Kliwon.
Bidang Penataan Ruang, alokasi anggaran antara lain digunakan untuk penataan koridor Balekambang dan Eks Pemuda Teater; Penataan Bantaran Sungai Bengawan Solo di Pucangsawit; serta Pengadaan Peta Tematik.
Bidang Perencanaan Pembangunan alokasi anggaran antara lain digunakan untuk penyusunan laporan Akhir Masa Jabatan Tahun 2010 – 2015, penyusunan RPJM Daerah Kota Surakarta Tahun 2015 – 2020, Review Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sriwedari, serta penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2015 mulai dari tingkat Kelurahan sampai dengan tingkat kota.
Bidang Perhubungan alokasi anggaran antara lain digunakan untuk penyusunan DED Integrasi Terminal Tirtonadi – Balapan, operasional Batik Solo Trans, pemeliharaan APILL, Median dan Barikade jalan,  serta lanjutan pembangunan gedung terminal.
Bidang Lingkungan Hidup, alokasi anggaran antara lain digunakan untuk penataan kawasan Monjari, pemeliharaan taman (RTH), Pembangunan Patung Soekarno, operasional pengelolaan persampahan dan TPS Mobile di tingkat kelurahan penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan serta pemeliharaan penerangan jalan umum.
Bidang Pertanahan, alokasi anggaran digunakan untuk pensertifikatan Tanah Pemerintah Kota Surakarta dan pembuatan siteplan Pedaringan HP 18.
Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, alokasi anggaran antara lain digunakan untuk pemutakhiran data penduduk dan pemeliharaan aplikasi data, pelayanan Akta Kelahiran ke kelurahan-kelurahan, serta audit Sertifikasi ISO 9001:2008 di 5 kecamatan.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, alokasi anggaran antara lain digunakan untuk Pembangunan Taman Cerdas di Kelurahan Pucangsawit dan Kelurahan Semanggi, pembinaan dan penguatan Pusat Pelayanan Terpadu di 51 kelurahan; serta Pelatihan ketrampilan dan bantuan peralatan usaha Program P2MBG.
Dalam Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, alokasi anggaran anatara lain digunakan pembinaan KB, advokasi dan KIE tentang Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR), Pelayanan pemasangan kontrasepsi KB, serta penyuluhan penanggulangan HIV/ AIDS.
Dalam Bidang Sosial,  alokasi anggaran antara lain digunakan untuk pembangunan panti wreda, bantuan kursi roda untuk penyandang disabilitas, operasional UPTD, Panti Asuhan Pamardi Yoga dan UPTD. Panti Wredha Dharma Bhakti, pelatihan ketrampilan bagi Wanita Rawan Sosial Ekonomi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan berusaha bagi eks penyandang penyakit sosial.
Bidang Tenaga Kerja, alokasi anggaran antara lain digunakan untuk penyebarluasan informasi bursa tenaga kerja dan fasilitasi penyelesaian prosedur pemberian perlindungan hukum dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah , alokasi anggaran antara lain digunakan untuk bantuan sarana produksi penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan, pembinaan dan Pengawasan Koperasi serta peningkatan kualitas kelembagaan Koperasi.
Bidang Penanaman Modal, alokasi anggaran digunakan antara lain diprioritaskan untuk Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi.
Bidang Kebudayaan, alokasi anggaran antara lain digunakan untuk fasilitasi pengelolaan kekayaan budaya di kelurahan, penyelesaian pembangunan Museum Keris serta fasilitasi penyelenggaraan calender of event Tahun 2015.
Bidang Kepemudaan dan Olahraga digunakan untuk penyelenggaraan POPDA SD/MI-SMP/MTs-SMA/SMK/MA kota/ karesidenan/ provinsi dan penghargaan berprestasi, peringatan Hari Olah Raga Nasional Kota Surakarta tahun 2015; Pemagaran Lapangan SMA N 6 serta perbaikan Stadion Manahan.
Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, alokasi anggaran digunakan antara lain untuk operasional Linmas kelurahan dan kecamatan dalam rangka pengendalian keamanan lingkungan dan penyelenggaraan Pemilukada, jasa keamanan pasar tradisional,  fasilitasi kegiatan dalam rangka peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama, fasilitasi kegiatan  pengembangan wawasan kebangsaan, serta pembentukan Tim Desk Pilkada tahun 2015.
Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian, alokasi anggaran digunakan antara lain untuk lanjutan pembangunan gedung pelayanan publik, pengadaan 21 TPS Mobile, pembangunan gedung kantor Kelurahan  Purwodiningratan, Kelurahan Ketelan dan Kelurahan Karangasem, pengadaan Lift Gedung Tawangpraja, renovasi Joglo Loji Gandrung serta pembahasan rancangan peraturan daerah.
Bidang Ketahanan Pangan, alokasi anggaran antara lain digunakan untuk keberlanjutan program Raskinda sebagai antisipasi peningkatan daya beli dan belanja resiko sosial kepada keluarga tidak kurang mampu.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, alokasi anggaran antara lain digunakan untuk pembentukan pengurus dan pelantikan LPMK Periode 2015 – 2018, serta pemberian seragam LPMK, RT dan RW se Kota Surakarta.
Bidang Statistik, alokasi anggaran antara lain digunakan untuk penyusunan Buku Statsitik Daerah, PDRB Kota Surakarta Tahun 2014 dan Statistik Keuangan Daerah.
Bidang Kearsipan, alokasi anggaran antara lain digunakan untuk   program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah serta program peningkatan kualitas pelayanan informasi.
Bidang Komunikasi dan Informatika, alokasi anggaran antara lain digunakan pengelolaan integrasi jaringan dan sistem informasi di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta serta Penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bidang Perpustakaan, alokasi anggaran antara lain digunakan untuk operasional Taman Cerdas dan Pojok Baca Kelurahan.
Bidang Pertanian, alokasi anggaran antara lain digunakan untuk penyediaan sarana produksi pertanian.
Bidang Pariwisata, alokasi anggaran antara lain digunakan untuk pengembangan pemasaran pariwisata serta pemeliharaan dan peningkatan Gedung Wayang Orang Sriwedari.
Bidang Kelautan dan Perikanan, alokasi anggaran antara lain digunakan pengembangan bibit ikan unggul.
Bidang Perdagangan, alokasi anggaran digunakan untuk  promosi perdagangan internasional dan pembangunan Shelter PKL.
Bidang industri digunakan untuk  penyelenggaraan Lomba Krenova Tahun 2015, fasilitasi implementasi hasil lomba Krenova 2014, pelatihan industri kecil menengah, bantuan peralatan industri bagi masyarakat melalui kegiatan fasilitasi pengembangan inkubator teknologi dan bisnis dan pembinaan kemampuan teknologi industri yang bersumber dari dana cukai.
Bidang Transmigrasi, alokasi anggaran antara lain digunakan untuk bantuan alat pertanian untuk transmigran dan fasilitasi pemindahan transmigran dari daerah asal ke daerah penempatan.


Rapat Paripurna Dewan yang terhormat.

Berikut ini diuraikan  garis besar struktur RAPBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :

A.       PENDAPATAN DAERAH
Akibat adanya penurunan alokasi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, menyebabkan pendapatan daerah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar  Rp. 19.749.020.479,00 atau 1,28% dibanding anggaran tahun 2014 sebesar Rp. 1.538.846.822.479,00 menjadi hanya sebesar Rp.1.519.097.802.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
1)          Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar                            Rp. 341.999.949.000,00 mengalami kenaikan sebesar                      Rp. 23.185.852.000,00 atau naik 7,27% dibanding anggaran Perubahan APBD tahun 2014 sebesar                                  Rp. 318.814.097.000,00. Perubahan tersebut karena adanya kenaikan Pajak Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD Yang Sah, sedangkan pendapatan dari Retribusi Daerah mengalami penurunan.
2)        Dana Perimbangan dianggarkan sebesar                                     Rp. 779.319.613.000,00 mengalami penurunan sebesar                   Rp. 36.598.340.479,00 atau turun 4,49% jika dibandingkan alokasi anggaran Perubahan APBD tahun 2014 sebesar Rp. 815.917.953.479,00. Perubahan tersebut karena adanya kenaikan Dana Bagi Hasil Pajak/ Bagi Hasil Bukan Pajak dari Pemerintah Pusat dan Dana Alokasi Umum, sedangkan Dana Alokasi Khusus mengalami penurunan yang signifikan. Dana Alokasi Khusus yang selama ini menjadi salah satu tumpuan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur mengalami penurunan sebesar Rp. 40.098.101.000,00 atau turun 91,45% dibanding dengan anggaran Perubahan APBD tahun 2014.
3)        Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan sebesar Rp. 397.778.240.000,00 mengalami penurunan sebesar 6.336.532.000,00 atau turun 1,57% jika dibandingkan anggaran Perubahan APBD tahun 2014 sebesar Rp. 404.114.772.000,00. Perubahan tersebut karena adanya kenaikan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Jawa Tengah dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, sedangkan penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat sudah tidak dialokasikan lagi seiring dengan selesainya program hibah AusAid, dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum dialokasikan karena belum ada informasi resmi terkait bantuan keuangan tersebut. 

B.   BELANJA DAERAH
Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2015 belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.570.082.340.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp. 102.487.405.211,00 atau turun 6,13% jika dibandingkan anggaran Perubahan APBD tahun  2014 sebesar Rp. 1.672.569.745.211,00 yang terbagi atas :
1)    Belanja tidak langsung direncanakan sebesar                         Rp. 978.995.961.000,00 mengalami kenaikan sebesar           Rp. 26.861.043.444,00 atau naik 2,82% jika dibandingkan anggaran perubahan APBD tahun 2014 sebesar                          Rp. 952.134.917.556,00.
a)    Belanja Pegawai dianggarkan sebesar                             Rp. 926.964.504.000,00 mengalami kenaikan sebesar         Rp. 72.169.963.944,00 atau naiik 8,44% jika dibandingkan dengan anggaran Perubahan APBD tahun 2014 sebesar Rp. 854.794.540.056,00. Hal tersebut antara lain karena kenaikan anggaran gaji pokok PNSD, tambahan penghasilan PNSD, tunjangan profesi guru PNSD dan  tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
b)    Belanja Bunga dianggarkan sebesar                                     Rp. 558.512.000,00 untuk pembayaran bunga hutang RDA-304/DP3/1999.
c)    Belanja Hibah dianggarkan sebesar                                 Rp. 47.030.554.000,00 dialokasikan antara lain untuk hibah kepada KPU dan Panwaslu dalam rangka Pemilukada Tahun 2015 dan hibah BPMKS kepada sekolah swasta.
d)    Belanja Bantuan Sosial dianggarkan sebesar                         Rp. 1.671.875.000,00.
e)    Belanja Bantuan Keuangan kepada provinsi/ kabupaten/kota, pemerintahan desa dan partai politik dianggarkan sebesar Rp. 770.516.000,00.
f)     Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar                           Rp. 2.000.000.000,00.
2)    Belanja Langsung dianggarkan sebesar                                     Rp. 591.086.379.000,00 mengalami penurunan sebesar                                           Rp. 129.348.448.655,00,00 atau turun 17,95% jika dibandingkan anggaran Perubahan APBD Tahun 2014 sebesar Rp. 720.434.827.655,00.
a)    Belanja Pegawai dianggarkan sebesar                           Rp. 70.638.384.000,00.
b)    Belanja Barang dan Jasa dianggarkan sebesar                        Rp. 356.430.258.000,00.
c)    Belanja Modal dianggarkan sebesar                                     Rp. 164.017.737.000,00.

C.    PEMBIAYAAN DAERAH
1)    Penerimaan Pembiayaan Daerah.
Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar                      Rp. 57.706.482.000,00, mengalami penurunan sebesar       Rp. 110.320.142.732,00 atau turun 65,11% jika dibandingkan anggaran  Perubahan APBD tahun 2014 sebesar Rp. 168.026.624.732,00. Sumber penerimaaan pembiayaan utama masih bersumber dari asumsi SILPA tahun 2014 sebesar Rp. 53.206.482.000,00, penerimaan kembali pemberian pinjaman kredit bergulir sebesar                                  Rp. 500.000.000,00 dan penerimaan dari pihak ketiga sebesar Rp. 4.000.000.000,00.

2)    Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
      Pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar                          Rp. 6.721.944.000,00, mengalami penurunan sebesar                       Rp. 27.581.758.000,00 atau turun 80,40% jika dibandingkan anggaran Perubahan APBD Tahun 2014 sebesar Rp. 6.721.944.000,00. Pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal kepada                 PT. Bank Pembangunan Jawa Tengah, sesuai dengan roadmap penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta kepada PT. Bank Pembangunan Jawa Tengah sampai dengan tahun 2017, pembayaran pokok utang RDA-304/DP3/1999 serta pengembalian uang jaminan bongkar reklame.
                                 
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat,

               Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2015 merupakan tindak lanjut atas penetapan KUA - PPAS APBD Tahun Tahun 2015 yang telah disepakati bersama pada tanggal 22 Oktober 2014. Selanjutnya telah dilakukan pembahasan pendahuluan antara Komisi – Komisi DPRD bersama mitra SKPD terkait, dan dinamika dalam pembahasan tersebut perlu dibahas kembali dalam pembahasan lanjutan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2015


Demikianlah hal-hal yang dapat disampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015. Semoga rancangan dimaksud dapat dibahas bersama secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah .

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Surakarta,     November 2014           

WALIKOTA  SURAKARTA



FX. HADI RUDYATMO