Inilah keputusan Prolegda Kota Solo Tahun 2016
Posted by Unknown on 05.56 with No comments
(SOLO)—Bagaimana target raperda yang akan dibahas di
DPRD Solo selama 2016 bisa diintip lewat keputusan DPRD No. 188.3/7034 Tahun
2015 tentang Prolegda 2016. Berikut salinan keputusan tersebut, semoga
bermafaat.
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA
NOMOR 188.3/ 7034. TAHUN 2015
TENTANG
PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2016
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA
Menimbang : a. bahwa
berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1
Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 3 huruf c dan Pasal 4 ayat (1) dan
ayat (2), DPRD mempunyai tugas menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan
Daerah yang dikoordinasikan dengan Walikota;
b. bahwa dalam
rangka melaksanakan fungsi
Pembentukan Peraturan Daerah secara terencana, terpadu dan
terkoordinasi memuat daftar urutan
dan skala prioritas rancangan Pembentukan Peraturan Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang ditetapkan dengan
keputusan DPRD;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota
Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5043);
3. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5104);
6. Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;
Memperhatikan : 1. Keputusan Walikota Surakarta 188.34/52/1/2015, tanggal
26 Oktober 2015.
2. Rapat Badan Musyawarah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tanggal 29 Oktober 2015.
3. Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta tanggal 9 Nopember 2015.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menyetujui Program Pembentukan
Peraturan Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ini.
KEDUA : Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Surakarta
Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU sebagai dasar pengajuan
pembahasan dan merupakan skala prioritas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
serta memuat daftar Komulatif Terbuka.
KETIGA : Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2016, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Scedule Rencana
Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Surakarta.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta TA. 2016.
KELIMA : Keputusan ini berlaku
sejak tanggal
ditetapkan.
ditetapkan
di Surakarta
pada
tanggal 9 Nopember 2015
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA
Ketua
Teguh Prakosa
Tembusan :
1.
Walikota Surakarta;
2.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta;
3.
Inspektur Kota Surakarta;
4.
Arsip.
KEPUTUSAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PROGRAM
LEGISLASI DAERAH KOTA SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2013
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA
Menimbang :
a. bahwa agar pembentukan peraturan daerah dapat dilaksanakan
secara terarah, bertahap, terpadu dan sistematis dengan
mempertimbangkan/memperhatikan kebutuhan dan skala prioritas serta kewenangan
daerah untuk menjaga agar peraturan perundang-undangan tetap berada dalam
kesatuan sistem berdasarkan
ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Surakarta Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Surakarta, maka dalam rangka mewujudkan fungsi legislasi perlu
menyusun program legislasi daerah Kota Surakarta untuk setiap tahun anggaran
berjalan;
b. bahwa dalam
penyelenggaraan pemerintahan, penyusunan program legislasi daerah setiap tahun
anggaran berjalan, perlu lebih terarah, terpadu dan terkoordinasi dengan
instansi terkait guna mendukung pelaksanaan pembangunan serta pelayanan
masyarakat;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b , maka perlu
menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tentang Program
Legislasi Daerah Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2013;
Mengingat : 1.
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota
Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45 ) ;
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844.) ;
10.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5043 ) ;
11.
Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
12. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 01 Tahun
2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;
Memperhatikan : Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Surakarta tanggal ………..Desember 2012.
M E
M U T
U S K
A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Program Legislasi Daerah Kota Surakarta Tahun
Anggaran 2013, berupa
Rancangan Peraturan Daerah Kota
Surakarta sebanyak .......... Rancangan yang terdiri dari :
a. Rancangan Peraturan
Daerah inisiatif DPRD sebanyak ...... (..........)
Rancangan ;
b. Rancangan
Peraturan Daerah berasal dari Walikota
sebanyak ....... (...........) Rancangan :
- Rancangan Peraturan
Daerah dari luncuran Tahun 2012 : .............. Raperda.
c. Permit : 4 Permit
Daftar Rancangan Peraturan Daerah
tercantum sebagaimana lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Program
Legislasi Daerah Tahun Anggaran 2013, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Scedule
Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Surakarta.
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku
sejak tanggal
ditetapkan.
ditetapkan : di
Surakarta
pada
tanggal : .. Desember 2012
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA
Ketua
YOHANES
FIDE
KEPUTUSAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA
NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG
PROGRAM
LEGISLASI DAERAH KOTA SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan
pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor
01 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Surakarta, maka dalam rangka mewujudkan fungsi legislasi perlu menyusun program
legislasi daerah Kota Surakarta untuk setiap tahun anggaran berjalan;
b. bahwa dalam
penyelenggaraan pemerintahan, penyusunan program legislasi daerah setiap tahun
anggaran berjalan, perlu lebih terarah, terpadu dan terkoordinasi dengan
instansi terkait guna mendukung pelaksanaan pembangunan serta pelayanan
masyarakat;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b , maka perlu
menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tentang Program
Legislasi Daerah Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2012;
Mengingat : 1.
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota
Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45 ) ;
13. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844.) ;
15.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5043 ) ;
16.
Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
17. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 01 Tahun
2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;
Memperhatikan : Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Surakarta tanggal ………..Desember 2011.
M E
M U T
U S K
A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Program Legislasi Daerah Kota Surakarta Tahun
Anggaran 2012, berupa
Rancangan Peraturan Daerah Kota
Surakarta sebanyak 25 Rancangan yang terdiri
dari :
c. Rancangan
Peraturan Daerah inisiatif DPRD
sebanyak ...... (..........)
Rancangan ;
d. Rancangan
Peraturan Daerah berasal dari Walikota
sebanyak ....... (...........) Rancangan :
- Rancangan Peraturan
Daerah dari luncuran Tahun 2011 : 1 (satu) Raperda.
c. Permit : 4 Permit
Daftar Rancangan Peraturan Daerah
tercantum sebagaimana lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Program
Legislasi Daerah Tahun Anggaran 2012, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Scedule
Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Surakarta.
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku
sejak tanggal
ditetapkan.
ditetapkan : di
Surakarta
pada
tanggal : .. Desember 2011
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA
Ketua
YOHANE
KEPUTUSAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA
NOMOR 1 TAHUN
2011
TENTANG
PROGRAM
LEGISLASI DAERAH KOTA SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka
melaksanakan fungsi legislasi, lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Surakarta yang diwujudkan dalam membentuk peraturan Daerah bersama walikota
yang dilakukan sebagai representasi rakyat dan agar lebih terarah, terpadu dan
terkoordinasi dan ketentuan sistim hukum nasional, perlu disusun Program Legislasi Daerah secara terarah, terpadu
dan terkoordinasi serta tetap berada dalam ketentuan sistim Hukum Nasional;
b. bahwa untuk
mencapai tujuan tersebut pada huruf a,
sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Surakarta Nomor 01 Tahun 2010 pasal 52 ayat (1) menyatakan
”Badan Legislasi Daerah mempunyai
tugas menyusun rancangan Program Legislasi Daerah yang memuat daftar urutan dan
prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun
anggaran dilingkungan DPRD ” ;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b , maka perlu
menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tentang Program
Legislasi Daerah Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2011;
Mengingat : 1.
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota
Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844.) ;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5043 ) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
4. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 01 Tahun
2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;
Memperhatikan : Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Surakarta tanggal … Januari
2011.
M E
M U T
U S K
A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Program Legislasi Daerah Kota Surakarta Tahun
Anggaran 2011, yang merupakan rencana pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah Kota Surakarta sebanyak 21 Rancangan, terdiri dari :
e. Rancangan
Peraturan Daerah inisiatif DPRD
sebanyak 4 ( empat ) Rancangan ;
f. Rancangan
Peraturan Daerah berasal dari Walikota
sebanyak 17 (tujuh belas) Rancangan :
1. Rancangan
Peraturan Daerah dari luncuran Tahun 2010 :1 (satu) Raperda.
2. Rancangan
Peraturan Daerah Tahun 2011 : 16 (enam
belas) Raperda.
c. Permit : Sesuai dengan permohonan.
Daftar Rancangan Peraturan Daerah
tercantum sebagaimana lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Rencana pembahasan Permit disesuaikan
dengan kebutuhan.
KETIGA : Program
Legislasi Daerah Tahun Anggaran 2011, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan
Scedule Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Surakarta.
KEEMPAT : Segala
biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Surakarta.
KELIMA : Keputusan ini berlaku
sejak tanggal
ditetapkan.
ditetapkan :
di Surakarta
pada
tanggal : ... Januari 2011
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA
Ketua
YOHANES
FIDELIS SUKASNO
0 komentar:
Posting Komentar