Inilah keputusan Prolegda Kota Solo Tahun 2016

Posted by Unknown on 05.56 with No comments
(SOLO)—Bagaimana target raperda yang akan dibahas di DPRD Solo selama 2016 bisa diintip lewat keputusan DPRD No. 188.3/7034 Tahun 2015 tentang Prolegda 2016. Berikut salinan keputusan tersebut, semoga bermafaat.


KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA

NOMOR 188.3/ 7034. TAHUN 2015

TENTANG
PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH  KOTA SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2016

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA


Menimbang        :  a. bahwa berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 3 huruf c dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), DPRD mempunyai tugas menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang dikoordinasikan dengan Walikota;

                          b.  bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi memuat daftar urutan dan skala prioritas rancangan Pembentukan Peraturan Daerah  untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang ditetapkan dengan keputusan DPRD;

                          c.  bahwa sehubungan dengan pertimbangan  tersebut dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tentang  Program Pembentukan Peraturan Daerah  Kota Surakarta Tahun Anggaran 2016;



Mengingat          : 1.   Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950  Tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 45);
2.     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009       Nomor  123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia                Nomor 5043);
3.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor  58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
6.     Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.     Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;


Memperhatikan  : 1.  Keputusan  Walikota Surakarta 188.34/52/1/2015, tanggal 26 Oktober 2015.
                          2.  Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 29 Oktober 2015.
                          3.  Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta tanggal 9 Nopember 2015.


MEMUTUSKAN :
Menetapkan        :  
KESATU             :   Menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah  Kota Surakarta Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini.

KEDUA               :    Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU sebagai dasar pengajuan pembahasan dan merupakan skala prioritas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun serta memuat daftar Komulatif Terbuka.

KETIGA              :    Program Pembentukan Peraturan Daerah  Tahun Anggaran 2016, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Scedule Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.

KEEMPAT           :    Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya  Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta TA. 2016.

KELIMA              :    Keputusan   ini   berlaku   sejak    tanggal   ditetapkan.

ditetapkan      di  Surakarta
                                                   pada tanggal  9 Nopember 2015

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
           KOTA SURAKARTA
                                                                              Ketua                                                                                                                                                                                               
    Teguh Prakosa

Tembusan :
1.   Walikota Surakarta;
2.   Sekretaris Daerah Kota Surakarta;
3.   Inspektur Kota Surakarta;
4.   Arsip.








KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA

NOMOR  1  TAHUN 2012

TENTANG
PROGRAM LEGISLASI DAERAH  KOTA SURAKARTA
TAHUN  ANGGARAN 2013


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA


Menimbang         :  a.   bahwa agar pembentukan peraturan daerah dapat dilaksanakan secara terarah, bertahap, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan/memperhatikan kebutuhan dan skala prioritas serta kewenangan daerah untuk menjaga agar peraturan perundang-undangan tetap berada dalam kesatuan sistem berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta, maka dalam rangka mewujudkan fungsi legislasi perlu menyusun program legislasi daerah Kota Surakarta untuk setiap tahun anggaran berjalan;

                                 b.   bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, penyusunan program legislasi daerah setiap tahun anggaran berjalan, perlu lebih terarah, terpadu dan terkoordinasi dengan instansi terkait guna mendukung pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat;

                                 c.   bahwa sehubungan dengan pertimbangan  tersebut dalam huruf a dan huruf b , maka perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tentang  Program Legislasi Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013;



Mengingat            :         1.     Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950  Tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 45 ) ;
8.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
9.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844.) ;
10. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009       Nomor  123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043 ) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
12. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;


Memperhatikan  :        Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta tanggal  ………..Desember  2012.


M  E  M  U  T  U  S  K  A  N :
Menetapkan        :  
PERTAMA           :      Program Legislasi Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013, berupa Rancangan Peraturan Daerah  Kota Surakarta sebanyak  ..........  Rancangan yang terdiri dari :
a.      Rancangan Peraturan Daerah  inisiatif DPRD sebanyak  ...... (..........)  Rancangan ;
b.      Rancangan Peraturan Daerah  berasal dari Walikota sebanyak .......  (...........) Rancangan :
-   Rancangan Peraturan Daerah  dari luncuran        Tahun 2012 : .............. Raperda.
c.    Permit : 4  Permit        
Daftar Rancangan Peraturan Daerah  tercantum sebagaimana lampiran Keputusan ini.

KEDUA                 :      Program Legislasi Daerah Tahun Anggaran 2013, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Scedule Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.

KETIGA                :      Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya  Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta.

KEEMPAT            :      Keputusan   ini   berlaku   sejak    tanggal   ditetapkan.

ditetapkan      :   di  Surakarta
                                                                pada tanggal  :  ..  Desember 2012

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
              KOTA SURAKARTA
                                                                                                   Ketua                                                                                                                                    
                                                            YOHANES FIDE
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA

NOMOR  1  TAHUN 2011

TENTANG
PROGRAM LEGISLASI DAERAH  KOTA SURAKARTA
TAHUN  ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA


Menimbang         :  a.   bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta, maka dalam rangka mewujudkan fungsi legislasi perlu menyusun program legislasi daerah Kota Surakarta untuk setiap tahun anggaran berjalan;

                                 b.   bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, penyusunan program legislasi daerah setiap tahun anggaran berjalan, perlu lebih terarah, terpadu dan terkoordinasi dengan instansi terkait guna mendukung pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat;

                                 c.   bahwa sehubungan dengan pertimbangan  tersebut dalam huruf a dan huruf b , maka perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tentang  Program Legislasi Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2012;





Mengingat            :         1.     Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950  Tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 45 ) ;
13. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844.) ;
15. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009       Nomor  123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043 ) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
17. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;




Memperhatikan  :        Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta tanggal  ………..Desember  2011.


M  E  M  U  T  U  S  K  A  N :
Menetapkan        :  
PERTAMA           :      Program Legislasi Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2012, berupa Rancangan Peraturan Daerah  Kota Surakarta sebanyak  25 Rancangan yang terdiri dari :
c.      Rancangan Peraturan Daerah  inisiatif DPRD sebanyak  ...... (..........)  Rancangan ;
d.      Rancangan Peraturan Daerah  berasal dari Walikota sebanyak .......  (...........) Rancangan :
-   Rancangan Peraturan Daerah  dari luncuran        Tahun 2011 : 1 (satu) Raperda.
c.    Permit : 4  Permit        
Daftar Rancangan Peraturan Daerah  tercantum sebagaimana lampiran Keputusan ini.

KEDUA                 :      Program Legislasi Daerah Tahun Anggaran 2012, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Scedule Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.

KETIGA                :      Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya  Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta.

KEEMPAT            :      Keputusan   ini   berlaku   sejak    tanggal   ditetapkan.

ditetapkan      :   di  Surakarta
                                                                pada tanggal  :  ..  Desember 2011

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
              KOTA SURAKARTA
                                                                                                   Ketua                                                                                                                                    
                                                            YOHANE





KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA

NOMOR  1  TAHUN 2011

TENTANG
PROGRAM LEGISLASI DAERAH  KOTA SURAKARTA
TAHUN  ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA


Menimbang         :  a.   bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi, lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta yang diwujudkan dalam membentuk peraturan Daerah bersama walikota yang dilakukan sebagai representasi rakyat dan agar lebih terarah, terpadu dan terkoordinasi dan ketentuan sistim hukum nasional, perlu disusun Program Legislasi Daerah secara terarah, terpadu dan terkoordinasi serta tetap berada dalam ketentuan sistim Hukum Nasional;

                                 b.   bahwa untuk mencapai tujuan tersebut pada huruf a,  sesuai  dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 01 Tahun 2010 pasal 52 ayat (1)  menyatakan  ”Badan Legislasi Daerah mempunyai tugas menyusun rancangan Program Legislasi Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD ” ;

                                 c.   bahwa sehubungan dengan pertimbangan  tersebut dalam huruf a dan huruf b , maka perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tentang  Program Legislasi Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011;


Mengingat            :         1.     Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950  Tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 45 ) ;
                                 2.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
1.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844.) ;
2.      Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009       Nomor  123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043 ) ;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
4.      Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;


Memperhatikan  :        Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta tanggal  … Januari 2011.



M  E  M  U  T  U  S  K  A  N :
Menetapkan        :  
PERTAMA           :      Program Legislasi Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011, yang merupakan rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah  Kota Surakarta sebanyak  21 Rancangan,  terdiri dari :
e.      Rancangan Peraturan Daerah  inisiatif DPRD sebanyak  4 ( empat )  Rancangan ;
f.       Rancangan Peraturan Daerah  berasal dari Walikota sebanyak 17  (tujuh belas) Rancangan :
1.     Rancangan Peraturan Daerah  dari luncuran        Tahun 2010 :1 (satu) Raperda.
2.     Rancangan Peraturan Daerah  Tahun 2011 : 16 (enam belas) Raperda.
c.    Permit :  Sesuai dengan permohonan.      
Daftar Rancangan Peraturan Daerah  tercantum sebagaimana lampiran Keputusan ini.

KEDUA                 :      Rencana pembahasan Permit disesuaikan dengan kebutuhan.    

KETIGA                :      Program Legislasi Daerah Tahun Anggaran 2011, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Scedule Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.

KEEMPAT            :      Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya  Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta.

KELIMA                :      Keputusan   ini   berlaku   sejak    tanggal   ditetapkan.

ditetapkan      :  di  Surakarta
                                                                                   pada tanggal  :  ... Januari 2011
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA
                                                                                                          Ketua                                                                                                  

                                                                                    YOHANES FIDELIS SUKASNO


Categories: , , ,