Inilah hasil pemabahan APBD Kota Solo 2016
Posted by Unknown on 05.51 with No comments
Berikut ini saya sampaikan hasil pembahasan RAPBD 2016 Kota Solo. Semoga hasil ini bisa memberi pencerahan dan gambaran tentang program pembangunan Kota Solo.
PENYAMPAIAN HASIL
PEMBAHASAN
BADAN ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua
Yang terhormat,
-
Pimpinan Rapat,
Pimpinan Dewan, Saudara Walikota Surakarta, dan Segenap Anggota Dewan
- Para
Pejabat Eksekutif jajaran Pemerintah Kota Surakarta
-
Rekan-rekan wartawan
dari Media Elektronik dan Media Cetak di Kota Surakata, serta hadirin yang
berbahagia.
Puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT,
atas segala nikmat dan karunia yang dilimpahkan-Nya, sehingga kita masih dapat
menjalankan tugas sampai pada penyelenggaraan Rapat Paripurna hari ini, dalam
rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan
Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2016.
Rapat Paripurna Yang Kami Hormati,
Pada kesempatan yang baik ini perkenanlah sebelumnya kami
untuk menyampaikan terima kasih kepada :
1. Yth. Pimpinan Dewan yang telah memberikan kesempatan
untuk menyampaikan Hasil Pembahasan Badan Anggaran tentang Rancangan Peraturan
Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2016.
2. Yth. Walikota Surakarta yang telah menyampaikan Nota Penjelasan
tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2016.
3. Yth. Badan Musyawarah yang telah menyusun jadwal
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2016.
Rapat Paripurna Dewan dan hadirin yang berbahagia,
Selanjutnya perkenankanlah kami menyampaikan hasil
pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Kota Surakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran
2016.
A. DASAR
PEMBAHASAN
1. Pasal
18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah – daerah
Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Surakarta Tahun 2010 Nomor 7);
Dengan
dilengkapi ketentuan-ketentuan lain sebagai berikut :
§ Nota Penjelasan Walikota tentang Rancangan Peraturan
Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2016.
B. WAKTU DAN TEMPAT PEMBAHASAN
Waktu dan tempat pembahasan yang
dilakukan Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta terhadap Rancangan Peraturan
Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut :
a. Waktu Pembahasan mulai tanggal 2 s/d 13 November 2015 .
b. Public Hearing tanggal 9 November 2015
c. Tempat Pembahasan di Ruang Rapat DPRD Kota Surakarta.
C. HASIL PEMBAHASAN
A. Judul peraturan
Judul peraturan tidak berubah.
B. Konsideran Menimbang
-
Huruf a disempurnakan
sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala
Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
C. Konsideran Mengingat
Konsideran
mengingat angka 4 disempurnakan menjadi:
4.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
D. Batang
tubuh
1.
Pasal 1, huruf a dan huruf b disempurnakan
menjadi:
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp. 1.739.755.264.000,00
b. Belanja Rp. 1.795.120.219.000,00
Defisit Rp. (55.364.955.000,00)
2.
Pasal 2 berubah
menjadi:
Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
b. Dana
Perimbangan Rp. 959.090.994.000,00
c. Lain-lain
pendapatan
Daerah yang
sah Rp. 408.084.689.000,00
(2) Pendapatan Asli
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak Daerah Rp. 227.709.794.000,00
b. Retribusi
Daerah Rp. 59.012.286.000,00
c. Hasil
Pengelolaan
Kekayaan
Daerah
yang
Dipisahkan Rp. 7.638.813.000,00
d. Lain-lain
Pendapatan
Asli Daerah Yang Sah Rp. 78.218.688.000,00
(3) Dana
Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis
pendapatan :
a. Dana Bagi
Hasil Pajak /
Bagi Hasil
Bukan Pajak Rp. 55.842.802.000,00
b. Dana Alokasi
Umum Rp. 841.536.122.000,00
c. Dana Alokasi Khusus Rp. 61.712.070.000,00
(4) Lain-lain
Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri
dari jenis pendapatan:
a. Pendapatan
Hibah Rp. 3.000.000.000,00
b. Dana Bagi
Hasil Pajak
dari Provinsi Rp. 149.862.680.000,00
c. Dana
Penyesuaian dan
Otonomi Khusus Rp. 255.222.009.000,00
d. Bantuan
Keuangan
dari Provinsi
atau dari
Pemerintah Daerah lainnya Rp. 0,00
3.
Pasal 3 berubah
menjadi:
Pasal 3
(1) Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Tidak
Langsung Rp. 1.073.387.851.000,00
b. Belanja Langsung Rp. 721.732.368.000,00
(2) Belanja Tidak
Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja
Pegawai Rp. 1.018.315.096.000,00
b. Belanja Bunga Rp. 455.100.000,00
d. Belanja
Bantuan Sosial Rp. 2.418.000.000,00
e. Belanja
Bantuan Keuangan
kepada Provinsi/Kabupaten/
Kota/Pemerintahan Desa
dan Partai Politik Rp. 770.516.000,00
f. Belanja
Tidak Terduga Rp. 4.000.000.000,00
(3) Belanja
Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai Rp. 37.235.623.000,00
b. Belanja Barang dan
Jasa Rp. 440.750.476.000,00
c. Belanja Modal Rp. 243.746.269.000,00
4.
Pasal 4 tidak berubah.
5.
- Pasal 5, ayat (3) huruf c disempurnakan
menjadi:
c. program
dan kegiatan Dana Alokasi Khusus, kebijakan Pemerintah Pusat, Bantuan Keuangan
Provinsi Jawa Tengah dan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dananya
diterima setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan beserta dana pendampingnya;
-
Pasal 5, ayat (4)
disempurnakan menjadi:
(4) Pendanaan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf
b Pemerintah Kota Surakarta dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga,
menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program
dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan/ atau memanfaatkan uang
kas yang tersedia.
-
Pasal 5 ayat (5)
disempurnakan menjadi:
(5) Pendanaan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud ayat
(3) huruf c Pemerintah Kota Surakarta melaksanakan program dan kegiatan
dimaksud dengan mekanisme :
a. untuk program/ kegiatan, kebijakan, bantuan keuangan yang bersifat
khusus, terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan pemberitahuan kepada
Pimpinan DPRD;
b. untuk program/ kegiatan, kebijakan, bantuan keuangan yang bersifat
umum, terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan persetujuan DPRD
-
Pasal 5 setelah ayat
(5) ditambahkan 1(satu) ayat yaitu ayat (6) yang berbunyi:
(6) Mekanisme pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlebih dahulu melakukan perubahan
Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan pemberitahuan kepada Pimpinan
DPRD;
-
Pasal 5 ayat (6)
berubah menjadi ayat (7) dan disempurnakan menjadi:
(7) Perubahan alokasi anggaran untuk pendanaan keadaan darurat dan keperluan
mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) selanjutnya harus
ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
-
Pasal 5 ayat (7)
berubah menjadi ayat (8) dan disempurnakan menjadi:
(8) Dalam hal program
dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terjadi setelah
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan, maka Pemerintah
Kota Surakarta menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
6. Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 tidak
berubah.
Selanjutnya kami sampaikan Struktur APBD TA. 2016 setelah
pembahasan disepakati sebagai berikut:
1. Pendapatan
Daerah dari
rancangan APBD TA. 2016 sebesar Rp. 1.615.807.928.000,00 setelah
pembahasan bertambah sebesar Rp. 123.947.336.000,00 sehingga total
Pendapatan Daerah
menjadi
sebesar Rp. 1.739.755.264.000,00.
2. Belanja
Daerah dari Rancangan APBD
TA. 2016 sebesar Rp.
1.671.172.883.000,00 setelah pembahasan bertambah sebesar Rp. 123.947.336.000,00 sehingga Total
Belanja Daerah
menjadi
sebesar Rp. 1.795.120.219.000,00 dengan rincian:
a)
Belanja Tidak Langsung dalam Rancangan APBD
TA. 2016 sebesar Rp. 1.069.982.930.000,00 setelah pembahasan bertambah
sebesar Rp. 3.404.921.000,00 sehingga total belanja tidak langsung menjadi
sebesar Rp. 1.073.387.851.000,00.
b)
Belanja Langsung dalam Rancangan APBD
TA. 2016 sebesar Rp. 601.189.953.000,00 setelah pembahasan bertambah
sebesar Rp. 120.542.415.000,00 sehingga total belanja langsung menjadi sebesar Rp.
721.732.368.000,00.
3. Penerimaan
Pembiayaan tidak berubah sebesar Rp. 78.429.286.000,00 dan Pengeluaran
Pembiayaan tidak berubah sebesar Rp. 23.064.331.000,00
(Rincian Program, kegiatan dan
Rekapitulasi hasil Pembahasan terlampir).
Rapat Paripurna
Dewan dan Hadirin Yang Berbahagia,
Demikian Penyampaian
Pembahasan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2016 dan
selanjutnya kami serahkan kepada Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta untuk
dapat disetujui menjadi Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta
yang akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Surakarta, 13 November 2015
BADAN ANGGARAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA
Ketua
TEGUH PRAKOSA
|
||
Wakil Ketua,
ABDUL GHOFAR I, S.Si
|
Wakil Ketua,
UMAR HASYIM, SE
|
Wakil Ketua,
H. DJASWADI, ST
|
Juru Bicara,
BUDI PRASETYO, S.Sos
|
0 komentar:
Posting Komentar