Inilah hasil pemabahan APBD Kota Solo 2016

Posted by Unknown on 05.51 with No comments
Berikut ini saya sampaikan hasil pembahasan RAPBD 2016 Kota Solo. Semoga hasil ini bisa memberi pencerahan dan gambaran tentang program pembangunan Kota Solo.
PENYAMPAIAN  HASIL PEMBAHASAN
BADAN ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA
  
TERHADAP

RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH               TAHUN ANGGARAN 2016





Assalamu’alaikum Wr. Wb
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua

Yang terhormat,
-         Pimpinan Rapat, Pimpinan Dewan, Saudara Walikota Surakarta, dan Segenap Anggota Dewan
-   Para Pejabat Eksekutif jajaran Pemerintah Kota Surakarta
-         Rekan-rekan wartawan dari Media Elektronik dan Media Cetak di Kota Surakata, serta hadirin yang berbahagia.

Puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala nikmat dan karunia yang dilimpahkan-Nya, sehingga kita masih dapat menjalankan tugas sampai pada penyelenggaraan Rapat Paripurna hari ini, dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2016.

Rapat Paripurna Yang Kami Hormati,

Pada kesempatan yang baik ini perkenanlah sebelumnya kami untuk menyampaikan terima kasih kepada :
1.   Yth. Pimpinan Dewan yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Hasil Pembahasan Badan Anggaran tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2016.

2.   Yth. Walikota Surakarta yang telah menyampaikan Nota Penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2016.

3.   Yth. Badan Musyawarah yang telah menyusun jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2016.


Rapat Paripurna Dewan dan hadirin yang berbahagia,

Selanjutnya perkenankanlah kami menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Surakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2016.

A. DASAR PEMBAHASAN
1.     Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3.     Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.     Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6.     Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 7);

Dengan dilengkapi ketentuan-ketentuan lain sebagai berikut :
§  Nota Penjelasan Walikota tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2016.

B. WAKTU DAN TEMPAT PEMBAHASAN

Waktu dan tempat pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut :
a.   Waktu Pembahasan mulai tanggal 2 s/d 13 November 2015 .
b.   Public Hearing tanggal 9 November 2015
c.   Tempat Pembahasan di Ruang Rapat DPRD Kota Surakarta.

C. HASIL PEMBAHASAN

A.    Judul peraturan
  Judul peraturan tidak berubah.

B.    Konsideran Menimbang
-         Huruf a disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut:
a.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana  telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;

C.    Konsideran Mengingat
          Konsideran mengingat  angka 4 disempurnakan menjadi:
4.           Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

D.    Batang tubuh
1.            Pasal 1, huruf a dan huruf b disempurnakan menjadi:
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut :
a.    Pendapatan                       Rp.     1.739.755.264.000,00
b.    Belanja                             Rp.      1.795.120.219.000,00
 


                     Defisit                 Rp.        (55.364.955.000,00)

2.           Pasal 2 berubah menjadi:
Pasal 2
(1)  Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
b.    Dana Perimbangan            Rp.    959.090.994.000,00
c.     Lain-lain pendapatan
       Daerah yang sah               Rp.    408.084.689.000,00

(2)  Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.    Pajak Daerah                      Rp.   227.709.794.000,00
b.    Retribusi Daerah                  Rp.    59.012.286.000,00
c.     Hasil Pengelolaan
       Kekayaan Daerah
       yang Dipisahkan                  Rp.      7.638.813.000,00
d.    Lain-lain Pendapatan
       Asli                                    Daerah Yang Sah    Rp.       78.218.688.000,00

(3)  Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a.    Dana Bagi Hasil Pajak /
       Bagi Hasil Bukan Pajak         Rp.    55.842.802.000,00
b.    Dana Alokasi Umum             Rp.   841.536.122.000,00
c.    Dana Alokasi Khusus            Rp.    61.712.070.000,00

(4)  Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis  pendapatan:
a.    Pendapatan Hibah                  Rp.      3.000.000.000,00
b.    Dana Bagi Hasil Pajak             
    dari Provinsi                           Rp.   149.862.680.000,00
c.    Dana Penyesuaian dan
    Otonomi Khusus                     Rp.   255.222.009.000,00
d.    Bantuan Keuangan
    dari Provinsi atau dari
    Pemerintah Daerah lainnya      Rp.                        0,00

3.           Pasal 3 berubah menjadi:

Pasal 3
(1)  Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.    Belanja Tidak
       Langsung                           Rp. 1.073.387.851.000,00
b.    Belanja Langsung                Rp.   721.732.368.000,00

(2)  Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.    Belanja Pegawai                  Rp. 1.018.315.096.000,00
b.    Belanja Bunga                     Rp.         455.100.000,00
c.     Belanja Hibah                      Rp.    47.429.139.000,00
                      d.    Belanja Bantuan Sosial         Rp.      2.418.000.000,00

e.    Belanja Bantuan Keuangan
       kepada Provinsi/Kabupaten/
       Kota/Pemerintahan Desa
       dan Partai Politik                  Rp.         770.516.000,00
f.     Belanja Tidak Terduga         Rp.      4.000.000.000,00

(3)  Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.    Belanja Pegawai                  Rp.    37.235.623.000,00
b.    Belanja Barang dan
      Jasa                                   Rp.   440.750.476.000,00
c.    Belanja Modal                      Rp.   243.746.269.000,00
4.           Pasal 4 tidak berubah.
5.           -  Pasal 5, ayat (3) huruf c disempurnakan menjadi:
c. program dan kegiatan Dana Alokasi Khusus, kebijakan Pemerintah Pusat, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah dan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dananya diterima setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan beserta dana pendampingnya;

-      Pasal 5, ayat (4) disempurnakan menjadi:
(4)   Pendanaan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b Pemerintah Kota Surakarta dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga, menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan/ atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

-      Pasal 5 ayat (5) disempurnakan menjadi:

(5)     Pendanaan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c Pemerintah Kota Surakarta melaksanakan program dan kegiatan dimaksud dengan mekanisme :

a.  untuk program/ kegiatan, kebijakan, bantuan keuangan yang bersifat khusus, terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD;

b.  untuk program/ kegiatan, kebijakan, bantuan keuangan yang bersifat umum, terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan persetujuan DPRD


-         Pasal 5 setelah ayat (5) ditambahkan 1(satu) ayat yaitu ayat (6) yang berbunyi:

(6)  Mekanisme pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD;



-          Pasal 5 ayat (6) berubah menjadi ayat (7) dan disempurnakan menjadi:

(7) Perubahan alokasi anggaran untuk pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) selanjutnya harus ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

-          Pasal 5 ayat (7) berubah menjadi ayat (8) dan disempurnakan menjadi:

(8)  Dalam hal program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terjadi setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan, maka Pemerintah Kota Surakarta menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

6.       Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 tidak berubah.


Selanjutnya kami sampaikan Struktur APBD TA. 2016 setelah pembahasan disepakati sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah dari rancangan APBD TA. 2016 sebesar Rp. 1.615.807.928.000,00 setelah pembahasan bertambah sebesar Rp. 123.947.336.000,00 sehingga total Pendapatan Daerah menjadi sebesar Rp. 1.739.755.264.000,00.


2. Belanja Daerah dari Rancangan APBD TA. 2016 sebesar            Rp. 1.671.172.883.000,00 setelah pembahasan bertambah sebesar    Rp. 123.947.336.000,00 sehingga Total Belanja Daerah menjadi sebesar Rp. 1.795.120.219.000,00 dengan rincian:

a)    Belanja Tidak Langsung dalam Rancangan APBD TA. 2016 sebesar Rp. 1.069.982.930.000,00 setelah pembahasan bertambah sebesar Rp. 3.404.921.000,00 sehingga total belanja tidak langsung menjadi sebesar Rp. 1.073.387.851.000,00.

b)    Belanja Langsung dalam Rancangan APBD TA. 2016 sebesar Rp. 601.189.953.000,00 setelah pembahasan bertambah sebesar Rp. 120.542.415.000,00 sehingga total belanja langsung menjadi sebesar Rp. 721.732.368.000,00.

3. Penerimaan Pembiayaan tidak berubah sebesar Rp. 78.429.286.000,00 dan Pengeluaran Pembiayaan tidak berubah sebesar Rp. 23.064.331.000,00


(Rincian Program, kegiatan dan Rekapitulasi hasil Pembahasan terlampir).


































Rapat Paripurna Dewan dan Hadirin Yang Berbahagia,

        Demikian Penyampaian Pembahasan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2016 dan selanjutnya kami serahkan kepada Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta untuk dapat disetujui menjadi Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta yang akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb




Surakarta, 13 November 2015

BADAN ANGGARAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SURAKARTA

Ketua



TEGUH PRAKOSA

Wakil Ketua,



ABDUL GHOFAR I, S.Si

Wakil Ketua,



UMAR HASYIM, SE


Wakil Ketua,



H. DJASWADI, ST

Juru Bicara,




BUDI PRASETYO, S.Sos















Categories: , , ,