PENGANTAR NOTA KEUANGAN
TENTANG
RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2015
Yth. Saudara Pimpinan
Rapat, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;
Yth. Para Pejabat
di jajaran Pemerintah Kota Surakarta, wartawan media cetak maupun elektronik,
serta hadirin yang berbahagia;
Mengawali penyampaian Pengantar Nota Keuangan
tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota
Surakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta
Tahun Anggaran 2015 ini marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Kuasa, yang telah mencurahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kita
dapat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Surakarta pada hari ini dalam
keadaan sehat wal afiat.
Pada kesempatan ini, diucapkan terima kasih kepada Pimpinan
dan Anggota Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Komisi –
Komisi DPRD dan SKPD di lingkup Pemerintah Kota Surakarta yang telah melakukan
pembahasan KUA - PPAS serta pembahasan pendahuluan terhadap RAPBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015 secara
proporsional, obyektif, cepat dan lancar.
Rapat Paripurna
Dewan Yang Terhormat;
Tahun 2015 merupakan tahun yang penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tahun transisional masa kepemimpinan
kepala daerah. Tahun 2015 menjadi momentum mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance) dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Hal tersebut tidak terlepas
karena adanya beberapa issue strategis dalam proses perencanaan RAPBD Tahun Anggaran 2015,
sebagai berikut :
1.
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) Daerah Tahun 2010-2015 telah mencapai tahun terakhir pelaksanaannya,
sehingga perlu dilakukan
penajaman prioritas pembangunan untuk mencapai target-target
yang direncanakan dalam RPJM Daerah periode kedua tersebut.
2.
Tahun 2015 merupakan
akhir masa bakti Walikota dan Wakil Walikota periode tahun 2010 – 2015 yang akan berakhir pada pertengahan tahun 2015. Dengan demikian pada tahun 2015 akan diselenggarakan pemilihan umum kepala
daerah (Pemilukada) dengan regulasi yang baru. Kita semua masih menunggu
mekanisme Pemilukada yang akan diputuskan oleh Pemerintah Pusat, meskipun Presiden telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) yang mengatur tentang pemilihan kepala
daerah secara langsung. Kita semua berharap mekanisme yang diputuskan oleh
Pemerintah Pusat bersama DPR-RI adalah keputusan terbaik demi
penyelenggaraan demokrasi di daerah.
3.
RPJM Daerah periode ketiga (Tahun 2015 – 2020) akan disusun pada tahun 2015 oleh Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih
nanti. Dalam RPJMD periode ketiga tersebut, akan
disusun kebijakan-kebijakan strategis untuk pembangunan lima tahun ke depan, dalam rangka menyiapkan Kota Surakarta sebagai kota
metropolitan yang ramah dan nyaman dihuni, kota yang siap menghadapi persaingan
global, dan kota yang mampu memberikan penghidupan yang layak bagi
masyarakatnya. Hal tersebut dalam rangka mencapai visi Kota Surakarta sebagai
Kota Budaya, Mandiri, Maju, dan Sejahtera.
4.
Adanya masa transisi
pemerintahan pada tingkat nasional dan daerah sebagai
hasil dari pemilihan presiden dan pemilihan legislatif Tahun 2014 memberi pengaruh terhadap kebijakan kerangka anggaran dan
kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
5.
Pengaruh faktor eksternal berupa rencana kenaikan harga BBM dan
kenaikan tarif dasar listrik berpotensi memberi dampak
terhadap penurunan daya beli masyarakat
dan pelaku usaha. Hal tersebut perlu
diantisipasi dengan program-program yang mampu mendorong produktivitas
masyarakat, intervensi pada kebutuhan pokok masyarakat, stimulus
fiskal perokonomian daerah seiring asumsi perlambatan pertumbuhan ekonomi
nasional tahun 2015 sebesar 5,8% serta upaya-upaya
penghematan belanja aparatur untuk menjamin
keberlangsungan pelayanan publik.
6.
Adanya tekanan fiskal
terhadap penerimaan negara dalam APBN Tahun Anggaran 2015 yang
berpengaruh terhadap alokasi dana perimbangan yang
diterima pemerintah daerah.
Dengan adanya berbagai issue strategis di atas maka penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2015 harus mampu membagi secara
proporsional prioritas setiap urusan pemerintahan.
Namun di sisi
lain, penerimaan daerah (pendapatan dan penerimaan pembiayaan) dalam RAPBD Tahun Anggaran 2015 mengalami penurunan sebesar 8,77%
dibanding tahun sebelumnya, dan berdampak pada penurunan alokasi pengeluaran
daerah (belanja dan pengeluaran pembiayaan) sebesar 7,62%.
Rapat Paripurna
Dewan Yang Terhormat;
Upaya-upaya untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang
sehat dan berkelanjutan terus dilaksanakan Pemerintah Kota Surakarta melalui
peningkatan produktivitas APBD, penciptaan iklim investasi yang kondusif,
penguatan fiscal buffer, serta pengelolaan keuangan daerah yang
fleksibel dan bijak. Sama pentingnya dengan itu,
perumusan kebijakan fiskal juga senantiasa mempertimbangkan harmonisasi dan
keseimbangan antara upaya pemenuhan pelayanan publik, percepatan pencapaian
prioritas pembangunan daerah,
target pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan perlindungan sosial, termasuk
dalam hal ini upaya adalah percepatan penurunan angka kemiskinan, sebagai salah
satu target percepatan pencapaian indikator Millenium
Development Goal’s (MDG’s) tahun 2015.
Sejalan dengan perkembangan berbagai kondisi tersebut,
baik ekonomi makro nasional, regional dan daerah, kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, penetapan target dan
prioritas pembangunan
daerah, dan berbagai issue aktual lain
yang berpotensi dihadapi
pada Tahun 2015, maka
secara umum struktur RAPBD Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2015 alokasi untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.519.097.802.000,00, Belanja Daerah sebesar Rp. 1.570.082.340.000,00 sehingga terjadi defisit sebesar
Rp. 50.984.538.000,00 , yang selanjutnya ditutup
melalui pembiayaan netto daerah.
Melalui kerja keras, upaya yang sungguh-sungguh dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur pemerintahan
daerah
serta didukung oleh seluruh komponen masyarakat, RAPBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015 diharapkan akan semakin efektif dan
berperan dalam pencapaian upaya untuk memakmurkan masyarakat Kota Solo. Di
samping itu, peran serta lembaga-lembaga pengawasan dan pemeriksaan keuangan
negara, seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat diperlukan untuk terus mengawasi
perencanaan dan penggunaan anggaran daerah agar lebih
efektif, efesien, transpran, akuntabel dan berdaya guna.
Rapat Paripurna
Dewan Yang Terhormat;
Sebagaimana
sudah sedikit disinggung di depan, bahwa penyusunan RAPBD Kota Surakarta Tahun
Anggaran 2015, sedikit berbeda dengan APBD tahun-tahun sebelumnya. RAPBD Tahun
2015, harus menampung banyak issue strategis dan aktual, baik yang bersumber
dari pengaruh faktor internal dan eksternal. Kondisi ini secara tidak langsung
memberi tekanan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjawab kemampuan APBD
sebagai salah satu instrumen fiskal daerah dalam mengakomodir pemenuhan
prioritas pembangunan tahun 2015.
Kita
mencatat bahwa ketegantungan pemerintah daerah terhadap sumber pendanaan dari
pemerintah pusat masih cukup besar, dengan rasio sebesar ± 58,55% dalam 5 tahun
terakhir, meskipun pertumbuhan dan sharing
PAD terhadap pendapatan daerah menunjukkan peningkatan dalam 5 tahun terakhir
sebesar 31,85%, seiring dengan semakin dibukanya kebijakan desentralisasi
fiskal ke daerah, melalui pengelolaaan BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Perkotaan (PBBP2) pada tahun 2011.
Dalam
penyusunan KUA-PPAS Tahun 2015, rasio dana perimbangan terhadap Pendapatan Daerah
mencapai 51,30%,
sedangkan PAD terhadap Pendapatan Daerah mencapai 31,85% serta Lain-lain pendapatan
daerah yang sah sebesar 26,19% dari Pendapatan Daerah. Dana perimbangan sebagai
sumber pendapatan utama daerah, sedikit menurun dibandingkan dengan alokasi
pada Tahun Anggaran 2014. Penurunan ini disebabkan oleh kenaikan DAU yang tidak
sebesar tahun-tahun sebelumnya, hanya sebesar 0,35%, sementara alokasi DAK
mengalami penurunan yang tajam sebesar minus 95,45%. Formula DAU yang diharapkan sebagai salah
satu intrumen untuk menutup kesenjangan fiskal daerah, dengan kenaikan sebesar
0,35% dipaksakan harus cukup mampu mengakomodir kebijakan pemerintah untuk
menyesuaikan dengan kenaikan gaji pokok pegawai sebesar 6% sebagaimana sudah
ditetapkan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2015, sedangkan kriteria DAK sebagai
salah satu instrumen dalam rangka penyediaan Sarana dan Prasarana pendukung pencapaian
prioritas pembangunan nasional, berdampak terhadap penurunan belanja urusan
penyelenggaraan pemerintahan (urusan wajib ataupun pilihan) dalam prioritas
pembangunan Kota Surakarta Tahun 2015 seperti urusan kesehatan, urusan pekerjaaan
umum, urusan lingkungan hidup, urusan kependudukan, urusan kelautan dan
perikanan serta urusan pertanian. Bidang pendidikan, meskipun tidak memperoleh
alokasi DAK, namun pada tahun 2015, Pemerintah Kota Surakarta memperoleh alokasi
dana penyesuaian melalui Dana Insentif Daerah (DID) yang 100% dialokasikan
untuk bidang pendidikan.
Dari
Pos PAD, yang diharapkan pertumbuhan dan sharingnya terhadap APBD makin
meningkat pada tahun-tahun ke depan, pada tahun 2015 diproyeksikan tumbuh
sebesar 7,27%. Sumbangan terbesar dari penerimaaan PAD masih bersumber dari Pajak
Daerah sebesar 63,01%, Retribusi Daerah sebesar 16,52%, Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar 2,23% dan Lain-Lain PAD yang sah sebesar
18,24%. Pendapatan Pajak Daerah tahun 2015 diproyeksikan tumbuh 9,98%, namun
dari retribusi daerah, terjadi penurunan sebesar 11,34%. Penurunan penerimaaan
Retribusi Daerah tersebut disebabkan antara lain oleh penyesuaian atas
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya retribusi
administrasi kependudukan yang tidak boleh dipungut lagi, sebagai amanat dari
UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Retribusi IMB juga mengalami penurunan, sebagai dampak dari perlambatan aktivitas
sektor kontruksi serta dampak peningkatan sarana prasana publik yang belum
selesai sehingga berdampak pada capaian beberapa objek retribusi (seperti : retribusi
terminal dan retribusi pelayanan pasar). Dari Pos Lain-lain PAD yang sah, pendapatan
BLUD yang bersumber dari dana Kapitasi JKN pada FKTP/Puskesmas, 100% langsung dialokasikan
dan dikelola ke dalam mekanisme PPK-BLUD Puskesmas, Pendapatan dari laba
penyertaaan modal BUMD, diharapkan makin meningkat seiring dengan kesehatan
kinerja keuangan perusahaan daerah, sesuai dengan rencana strategis dari
masing-masing perusahaan daerah.
Satu
hal yang menjadi going concern dari
pemerintah daerah adalah bagaimana rasio PAD makin meningkatkan kapasitas
fiskal daerah, melalui intervensi belanja daerah yang berkontribusi pada
peningkatan PAD. Untuk dipahami adalah bagaimana belanja daerah, utamanya
belanja langsung, bukan sekedar belanja, namun adalah investasi yang mampu
memicu pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah, melalui peningkatan daya tarik
dan iklim investasi serta usaha di Kota Surakarta.
Rapat Paripurna
Dewan Yang Terhormat;
Belanja
Langsung dalam RAPBD Tahun Anggaran 2015 diutamakan untuk menyelesaikan beberapa program dan
kegiatan yang menjadi prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota
Surakarta Tahun 2015, utamanya
beberapa target dan prioritas program yang belum dapat diselesaikan sesuai
dengan target dan prioritas RPJM Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 – 2015.
Target dan prioritas pembangunan 2015, disesuaikan dengan Tema Pembangunan
Tahun 2015, sebagai tahun terakhir dari periode RPJM Daerah Kota Surakarta 2010
- 2015, dengan mengangkat tema “Pemasaran potensi unggulan Kota Surakarta untuk
melanjutkan pengembangan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan bagi semua
kelompok tanpa diskriminasi”.
Secara umum, prioritas pembangunan tahun
2015, meliputi :
1.
Penguatan kemampuan
bersaing pelaku usaha Usaha Mikro,
Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK);
2. Pengembangan tata kelola birokrasi pemerintahan dan
relasi kemasyarakatan berbasis etika (budi
pekerti, tata krama dan tata nilai budaya) untuk memberikan pelayanan
publik yang akuntabel dalam rangka pemenuhan hak dasar warga memperoleh
kesejahteraan hidup;
3. Memperkuat karakter Kota Surakarta sebagai kota warisan
budaya;
4. Pemantapan keterjangkauan akses pendidikan dan
peningkatan kualitas pendidikan berbasis karakter tanpa diskriminasi;
5. Pemantapan keterjangkauan akses layanan kesehatan dan
peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi;
6. Peningkatan kesempatan berusaha dan kemampuan warga
meningkatkan pendapatan;
7. Penegakan kepastian hukum dan penjagaan keamanan
ketertiban kota untuk menjaga kepastian investasi dan pengembangan usaha di
Kota Surakarta;
8. Pemantapan sarana prasarana publik yang pro
environment untuk kesehatan dan kesejahteraan warga;
9. Pemantapan brand image kota sebagai eco
cultural city di lingkup regional, nasional dan internasional.
Disamping itu alokasi anggaran dalam RAPBD Tahun Anggaran 2015 juga diarahkan untuk membiayai
pelaksanaan penyelenggaraan Pemilukada kepala daerah Tahun 2015, melalui
alokasi hibah kepada KPU dan Panwaslu.
Untuk
mendukung kinerja pelayanan publik yang makin baik dan tuntutan profesionalisme
birokrasi seiring dengan tuntutan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik (good corporate governance) menuju
perubahan paradigma reinventing goverment
(mewirusahakan birokrasi), termasuk dalam hal ini penerapan standar akuntansi
pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah tahun 2015, telah
dialokasikan tambahan penghasilan kepada PNSD untuk memacu semangat dan kinerja
birokrasi sesuai dengan tuntutan dari pelaku usaha dan masyarakat.
Secara umum, proporsi alokasi belanja langsung dari urusan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat
dijelaskan, sebagai berikut :
Alokasi belanja dalam Bidang
Pendidikan mendapatkan porsi terbesar yaitu 45,79% dari
total belanja daerah dan diprioritaskan untuk mendukung keberlanjutan program
BPMKS, pemberian Bantuan Kesra Bagi Guru
Bantu (GB), Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT), dan PTT/PTY,
pembangunan infrastruktur sekolah melalui pembangunan sekolah, rehab
sedang/berat sekolah, pembangunan ruang kelas baru (RKB) pada semua jenjang SD,
SMP, SMA dan SMK.
Salah satu kebijakan strategis dalam Bidang
Pendidikan adalah penyesuaian pola penganggaran BPMKS menjadi belanja langsung
untuk sekolah negeri dan belanja hibah untuk sekolah swasta. Tujuan dari
perubahan pola ini untuk lebih memperlancar proses pencairan BPMKS melalui
proses yang akuntabel guna mendukung proses pelaksanaan kegiatan belajar
mengajar di sekolah. Perubahan pola ini tidak mengubah substansi BPMKS sebagai
salah satu program penanggulangan kemiskinan di Kota Surakarta.
Dalam Bidang Kesehatan, alokasi
anggaran digunakan untuk Peningkatan Program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
Surakarta (PKMS), operasional pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah, operasional BLUD
puskesmas serta Pembangunan gedung
puskesmas dan rumah dinas puskesmas.
Bidang Pekerjaan Umum, alokasi anggaran diarahkan untuk perbaikan jalan lingkungan, pembayaran penerangan jalan umum, lanjutan pembangunan rumah Susun/rumah Deret
Keprabon Tahap II, lanjutan pembangunan Pasar Tanggul, pembangunan Pasar
Bangunharjo, lanjutan penataan kawasan Jl. Kapten Mulyadi, peningkatan Jalan Adi
Sumarmo dan Jalan Prof Suharso, Pembangunan jembatan belakang Kawasan Solo Technopark, Jembatan Kayangan dan
pelebaran Jembatan Gajah Putih serta lanjutan pembangunan Talud Kali Jenes.
Bidang Perumahan, alokasi
anggaran antara lain digunakan relokasi hunian warga di bantaran
sungai di kecamatan Jebres dan Kecamatan Pasar Kliwon.
Bidang Penataan Ruang, alokasi anggaran antara lain digunakan untuk penataan koridor
Balekambang dan Eks Pemuda Teater; Penataan Bantaran Sungai
Bengawan Solo di Pucangsawit; serta Pengadaan Peta Tematik.
Bidang Perencanaan Pembangunan alokasi anggaran antara lain digunakan untuk penyusunan laporan Akhir Masa Jabatan Tahun
2010 – 2015, penyusunan RPJM Daerah Kota Surakarta Tahun 2015 – 2020, Review
Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sriwedari, serta penyelenggaraan Musrenbang Tahun
2015 mulai dari tingkat Kelurahan sampai dengan tingkat kota.
Bidang Perhubungan alokasi
anggaran antara lain digunakan untuk penyusunan DED Integrasi Terminal Tirtonadi – Balapan,
operasional Batik Solo Trans, pemeliharaan APILL, Median
dan Barikade jalan, serta lanjutan
pembangunan gedung terminal.
Bidang Lingkungan Hidup, alokasi anggaran antara
lain digunakan untuk penataan kawasan
Monjari, pemeliharaan taman
(RTH), Pembangunan Patung Soekarno, operasional pengelolaan persampahan dan TPS
Mobile di tingkat kelurahan penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan
persampahan serta pemeliharaan penerangan jalan umum.
Bidang Pertanahan, alokasi anggaran digunakan untuk pensertifikatan Tanah Pemerintah Kota Surakarta
dan pembuatan siteplan Pedaringan HP 18.
Bidang Kependudukan dan
Catatan Sipil, alokasi anggaran antara lain digunakan untuk pemutakhiran data penduduk dan pemeliharaan aplikasi data,
pelayanan Akta Kelahiran ke kelurahan-kelurahan, serta audit Sertifikasi ISO
9001:2008 di 5 kecamatan.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
alokasi anggaran antara lain digunakan untuk Pembangunan Taman
Cerdas di Kelurahan Pucangsawit dan Kelurahan Semanggi, pembinaan dan penguatan
Pusat Pelayanan Terpadu di 51 kelurahan; serta Pelatihan ketrampilan dan
bantuan peralatan usaha Program P2MBG.
Dalam Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, alokasi
anggaran anatara lain digunakan pembinaan
KB, advokasi dan KIE tentang Kesehatan Reproduksi Remaja
(KRR), Pelayanan pemasangan kontrasepsi KB, serta penyuluhan penanggulangan
HIV/ AIDS.
Dalam Bidang Sosial, alokasi anggaran antara lain digunakan untuk
pembangunan panti wreda, bantuan kursi roda untuk penyandang disabilitas,
operasional UPTD, Panti Asuhan Pamardi Yoga dan UPTD. Panti Wredha Dharma
Bhakti, pelatihan ketrampilan bagi Wanita Rawan Sosial Ekonomi serta pendidikan
dan pelatihan keterampilan berusaha bagi eks penyandang penyakit sosial.
Bidang Tenaga Kerja, alokasi anggaran antara
lain digunakan untuk penyebarluasan informasi
bursa tenaga kerja dan fasilitasi penyelesaian prosedur pemberian perlindungan hukum dan jaminan
sosial ketenagakerjaan.
Bidang Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah , alokasi anggaran antara lain
digunakan untuk bantuan sarana produksi
penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan, pembinaan dan Pengawasan Koperasi
serta peningkatan kualitas kelembagaan Koperasi.
Bidang Penanaman Modal, alokasi anggaran digunakan antara
lain diprioritaskan untuk Program Peningkatan Promosi
dan Kerjasama Investasi.
Bidang Kebudayaan, alokasi anggaran antara
lain digunakan untuk fasilitasi pengelolaan
kekayaan budaya di kelurahan, penyelesaian pembangunan Museum Keris serta fasilitasi
penyelenggaraan calender of event
Tahun 2015.
Bidang Kepemudaan dan Olahraga
digunakan untuk penyelenggaraan POPDA SD/MI-SMP/MTs-SMA/SMK/MA kota/
karesidenan/ provinsi dan penghargaan berprestasi, peringatan Hari Olah Raga Nasional Kota Surakarta tahun 2015; Pemagaran Lapangan SMA N 6 serta perbaikan Stadion Manahan.
Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, alokasi
anggaran digunakan antara lain untuk operasional Linmas kelurahan
dan kecamatan dalam rangka pengendalian keamanan lingkungan dan penyelenggaraan
Pemilukada, jasa keamanan pasar tradisional,
fasilitasi kegiatan dalam rangka peningkatan toleransi dan kerukunan
dalam kehidupan beragama, fasilitasi kegiatan
pengembangan wawasan kebangsaan, serta pembentukan Tim Desk Pilkada tahun
2015.
Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian, alokasi anggaran
digunakan antara lain untuk lanjutan pembangunan
gedung pelayanan publik, pengadaan 21 TPS Mobile, pembangunan gedung kantor
Kelurahan Purwodiningratan, Kelurahan Ketelan
dan Kelurahan Karangasem, pengadaan Lift Gedung Tawangpraja, renovasi Joglo Loji Gandrung serta
pembahasan rancangan peraturan daerah.
Bidang Ketahanan Pangan, alokasi anggaran antara lain
digunakan untuk keberlanjutan program Raskinda sebagai antisipasi
peningkatan daya beli dan belanja resiko sosial kepada keluarga tidak kurang
mampu.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, alokasi anggaran
antara lain digunakan untuk pembentukan pengurus
dan pelantikan LPMK Periode 2015 – 2018, serta
pemberian seragam LPMK, RT dan RW se Kota Surakarta.
Bidang Statistik, alokasi anggaran antara lain digunakan untuk
penyusunan Buku Statsitik Daerah, PDRB Kota Surakarta Tahun 2014 dan Statistik
Keuangan Daerah.
Bidang
Kearsipan, alokasi anggaran antara lain
digunakan untuk
program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah
serta program peningkatan kualitas pelayanan informasi.
Bidang Komunikasi dan Informatika,
alokasi anggaran antara lain digunakan pengelolaan
integrasi jaringan dan sistem informasi di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
serta Penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bidang Perpustakaan,
alokasi anggaran antara lain digunakan untuk operasional
Taman Cerdas dan Pojok Baca Kelurahan.
Bidang Pertanian, alokasi
anggaran antara lain digunakan untuk penyediaan sarana
produksi pertanian.
Bidang Pariwisata, alokasi anggaran antara lain digunakan
untuk
pengembangan pemasaran pariwisata serta pemeliharaan dan
peningkatan Gedung Wayang Orang Sriwedari.
Bidang Kelautan dan Perikanan, alokasi anggaran antara lain digunakan pengembangan bibit ikan
unggul.
Bidang Perdagangan, alokasi anggaran
digunakan untuk promosi perdagangan
internasional dan pembangunan Shelter PKL.
Bidang
industri digunakan untuk penyelenggaraan
Lomba Krenova Tahun 2015,
fasilitasi implementasi hasil lomba Krenova 2014, pelatihan industri kecil menengah,
bantuan peralatan industri bagi masyarakat melalui kegiatan fasilitasi
pengembangan inkubator teknologi dan bisnis dan pembinaan kemampuan teknologi
industri yang bersumber dari dana cukai.
Bidang Transmigrasi,
alokasi anggaran antara lain digunakan untuk bantuan alat pertanian untuk transmigran
dan fasilitasi pemindahan transmigran dari daerah asal ke daerah penempatan.
Rapat Paripurna
Dewan yang terhormat.
Berikut ini diuraikan garis besar struktur RAPBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :
A. PENDAPATAN DAERAH
Akibat adanya penurunan
alokasi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, menyebabkan
pendapatan daerah mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 19.749.020.479,00 atau 1,28% dibanding anggaran tahun 2014 sebesar Rp. 1.538.846.822.479,00 menjadi hanya
sebesar Rp.1.519.097.802.000,00 dengan perincian sebagai berikut
:
1)
Pendapatan
Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar
Rp. 341.999.949.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp. 23.185.852.000,00 atau naik 7,27% dibanding anggaran Perubahan APBD tahun 2014 sebesar Rp. 318.814.097.000,00.
Perubahan tersebut karena adanya kenaikan Pajak Daerah, Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD Yang Sah,
sedangkan pendapatan dari Retribusi Daerah mengalami penurunan.
2) Dana Perimbangan dianggarkan sebesar Rp.
779.319.613.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp. 36.598.340.479,00 atau turun
4,49% jika dibandingkan alokasi anggaran Perubahan APBD tahun 2014 sebesar Rp. 815.917.953.479,00.
Perubahan tersebut karena adanya kenaikan Dana Bagi Hasil
Pajak/ Bagi Hasil Bukan Pajak dari Pemerintah Pusat dan Dana Alokasi Umum,
sedangkan Dana Alokasi Khusus mengalami penurunan yang signifikan. Dana Alokasi
Khusus yang selama ini menjadi salah satu tumpuan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur mengalami penurunan sebesar
Rp. 40.098.101.000,00 atau turun 91,45% dibanding dengan
anggaran Perubahan APBD tahun
2014.
3) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan
sebesar Rp. 397.778.240.000,00 mengalami
penurunan sebesar
6.336.532.000,00 atau turun 1,57% jika
dibandingkan anggaran Perubahan
APBD tahun 2014 sebesar Rp. 404.114.772.000,00. Perubahan tersebut karena adanya
kenaikan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Jawa Tengah dan Dana Penyesuaian
dan Otonomi Khusus, sedangkan penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat sudah
tidak dialokasikan lagi seiring dengan selesainya program hibah AusAid, dan
Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum dialokasikan karena
belum ada informasi resmi terkait bantuan keuangan tersebut.
B. BELANJA DAERAH
Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2015 belanja daerah
direncanakan sebesar Rp. 1.570.082.340.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp. 102.487.405.211,00
atau turun 6,13% jika dibandingkan anggaran Perubahan
APBD tahun 2014 sebesar Rp. 1.672.569.745.211,00 yang terbagi
atas :
1) Belanja tidak langsung direncanakan
sebesar Rp. 978.995.961.000,00
mengalami kenaikan sebesar Rp. 26.861.043.444,00 atau naik 2,82% jika dibandingkan anggaran perubahan
APBD tahun 2014 sebesar Rp. 952.134.917.556,00.
a) Belanja Pegawai dianggarkan sebesar Rp. 926.964.504.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp.
72.169.963.944,00 atau naiik
8,44% jika dibandingkan dengan
anggaran Perubahan APBD tahun 2014
sebesar Rp. 854.794.540.056,00. Hal tersebut antara lain karena kenaikan
anggaran gaji pokok PNSD, tambahan penghasilan PNSD, tunjangan profesi guru PNSD dan
tunjangan
Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
b) Belanja Bunga dianggarkan sebesar Rp. 558.512.000,00 untuk pembayaran bunga
hutang RDA-304/DP3/1999.
c) Belanja Hibah dianggarkan sebesar Rp. 47.030.554.000,00 dialokasikan antara lain
untuk hibah kepada KPU dan Panwaslu dalam rangka Pemilukada Tahun 2015 dan hibah BPMKS kepada
sekolah swasta.
d) Belanja Bantuan Sosial dianggarkan sebesar Rp. 1.671.875.000,00.
e) Belanja Bantuan Keuangan kepada
provinsi/ kabupaten/kota, pemerintahan desa dan partai politik dianggarkan sebesar Rp. 770.516.000,00.
f) Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00.
2) Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp. 591.086.379.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp. 129.348.448.655,00,00 atau turun 17,95% jika dibandingkan anggaran Perubahan
APBD Tahun 2014 sebesar Rp. 720.434.827.655,00.
a) Belanja
Pegawai dianggarkan sebesar Rp. 70.638.384.000,00.
b) Belanja Barang
dan Jasa dianggarkan sebesar Rp. 356.430.258.000,00.
c) Belanja Modal
dianggarkan sebesar Rp.
164.017.737.000,00.
C. PEMBIAYAAN
DAERAH
1) Penerimaan
Pembiayaan Daerah.
Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 57.706.482.000,00, mengalami penurunan
sebesar Rp. 110.320.142.732,00 atau
turun 65,11% jika dibandingkan anggaran
Perubahan APBD tahun 2014 sebesar Rp. 168.026.624.732,00. Sumber
penerimaaan pembiayaan utama masih bersumber dari asumsi SILPA tahun 2014
sebesar Rp. 53.206.482.000,00, penerimaan kembali pemberian pinjaman kredit
bergulir sebesar Rp.
500.000.000,00 dan penerimaan dari pihak ketiga sebesar Rp. 4.000.000.000,00.
2) Pengeluaran
Pembiayaan Daerah.
Pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan
sebesar Rp. 6.721.944.000,00, mengalami penurunan
sebesar Rp.
27.581.758.000,00 atau turun 80,40% jika dibandingkan anggaran Perubahan APBD Tahun
2014 sebesar Rp. 6.721.944.000,00. Pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan
modal kepada PT. Bank
Pembangunan Jawa Tengah, sesuai dengan roadmap
penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta kepada PT. Bank Pembangunan Jawa
Tengah sampai dengan tahun 2017, pembayaran pokok
utang RDA-304/DP3/1999 serta pengembalian uang jaminan
bongkar reklame.
Rapat
Paripurna Dewan yang terhormat,
Penyusunan Rancangan APBD
Tahun Anggaran 2015 merupakan tindak lanjut atas penetapan KUA - PPAS APBD Tahun Tahun 2015 yang telah disepakati bersama
pada tanggal 22 Oktober 2014.
Selanjutnya telah dilakukan pembahasan pendahuluan antara Komisi – Komisi DPRD
bersama mitra
SKPD terkait,
dan dinamika dalam pembahasan tersebut perlu dibahas kembali dalam pembahasan
lanjutan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2015.
Demikianlah hal-hal yang dapat disampaikan terkait
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015. Semoga rancangan dimaksud dapat dibahas bersama secara
komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah .
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan
terima kasih.
Surakarta, November 2014
WALIKOTA SURAKARTA
FX. HADI RUDYATMO